Monitorday.com – Istana membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penarikan uang di kementerian.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan tidak ada instruksi dari presiden terkait penarikan uang untuk penanggulangan krisis pangan.
“Tidak benar ada instruksi presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino,” kata Dini melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/6) .
Dini menjelaskan bahwa setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Penggunaan diskresi tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga, dan harus dilaporkan kepada presiden.
“Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujar Dini.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi yang dijalani, SYL menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden terkait peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan fenomena El Nino.
SYL mengklaim bahwa uang yang diperoleh dari pemerasan terhadap eselon I Kementan digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan.
SYL juga merasa terzalimi oleh kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkan dirinya. Ia menyesalkan sikap para eselon I yang tidak menanyakan langsung soal pungutan atau uang sharing dan justru percaya pada ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan uang tersebut.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.