Monitorday.com – Pemerintahan baru Inggris yang kini dipimpin Partai Buruh, diperkirakan tidak akan menghalangi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Seperti dilansir The Guardian, Selasa (9/7/2024), pemerintahan baru Inggris yang dipimpin PM Keir Starmer dilaporkan akan membatalkan upaya, yang diajukan pemerintahan sebelumnya, untuk menunda ICC dalam mengambil keputusan dalam menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu.
Perkembangan terbaru ini mencuat ketika Starmer mengatakan kepada Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bahwa dirinya meyakini rakyat Palestina memiliki hak yang tidak bisa disangkal atas negara Palestina.
Dalam percakapan telepon dengan Abbas pada Minggu (7/7) waktu setempat, Starmer berbicara soal “penderitaan yang berkelanjutan dan hilangnya banyak nyawa” di Jalur Gaza.
Dia juga berbicara via telepon dengan Netanyahu untuk menguraikan kebutuhan yang “jelas dan mendesak” bagi gencatan senjata di Jalur Gaza.
“Dia menambahkan bahwa penting juga untuk memastikan kondisi jangka panjang bagi solusi dua negara yang sudah ada, termasuk memastikan Otoritas Palestina memiliki sarana keuangan untuk beroperasi secara efektif,” demikian seperti disampaikan otoritas London membahas percakapan Starmer dan Abbas.
Dalam percakapan telepon itu, Starmer juga menyebut situasi di perbatasan utara Israel, di mana pasukan Tel Aviv terlibat serangan lintas perbatasan dengan Hizbullah, “sangat memprihatinkan” dan “penting bagi semua pihak untuk bertindak dengan hati-hati”.
Para pejabat Partai Buruh menjelaskan bahwa mereka terus meyakini jika ICC, yang berkedudukan di Den Haag, memiliki yurisdiksi atas Jalur Gaza.
Dalam pengajuan kepada ICC yang disampaikan pemerintahan sebelumnya di bawah mantan PM Rishi Sunak, Inggris menyebut ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel. Upaya London menghalangi ICC merilis perintah penangkapan itu diajukan pada 10 Juni lalu, namun baru diungkap dua minggu lalu oleh ICC.
Majelis pra-peradilan ICC memberikan waktu kepada Inggris hingga 12 Juli untuk mengajukan gugatan secara penuh. Namun kini tampaknya sangat kecil kemungkinannya bahwa pemerintahan baru Inggris akan meneruskan gugatan itu, sehingga menghilangkan potensi penundaan untuk keputusan ICC soal perintah penangkapan tersebut.
Dalam gugatan hukumnya, otoritas London sebelumnya mempertanyakan apakah ICC bisa memerintahkan penangkapan warga negara Israel. Kementerian Luar Negeri Inggris sebelumnya juga mengatakan bahwa otoritas Palestina tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan perjanjian Oslo, dan akibatnya, mereka tidak bisa mentransfer yurisdiksi kepada ICC.
Pada tahun 2021 lalu, ICC memutuskan bahwa meskipun Palestina bukan negara berdaulat, ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan pelanggaran Statuta Roma, piagam fundamental ICC, di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.