Monitorday.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dalam judi daring.
PPATK sebelumnya mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI, DPRD, serta staf sekretariatnya diduga terlibat dalam judi daring.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, kan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan,” kata Habiburokhman setelah rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).
Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa judi daring telah menyebar ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, militer, hingga aparatur pemerintahan. Fenomena ini ternyata juga merambah ke lembaga legislatif.
Menurutnya, para legislator yang terlibat dalam judi daring melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, yang melarang anggota DPR memasuki tempat perjudian. “Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” ujarnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat dalam judi daring.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Ivan menjelaskan bahwa data PPATK mencatat lebih dari 63.000 transaksi judi daring dengan nilai perputaran uang mencapai Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.