Connect with us

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  • a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  • a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    • 1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    • 2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    • 3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    • 4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    • 1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    • 2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    • 3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    • 2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    • 3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
  • a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
  • a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
  • Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
  • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

  • 1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • 2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • 3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • 4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • 5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • 6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  • 7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
  • 8. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Ruang Sujud2 jam ago

Keteguhan Generasi Pertama Islam

LakeyBanget2 jam ago

Veda Ega Ukir Sejarah di Sepang, Finis Kedua Moto3 Malaysia 2026

LakeyBanget2 jam ago

Sandang Juara Dunia F1 2026, Kimi Antonelli Pecahkan Rekor Vettel

LakeyBanget2 jam ago

Menpora: Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

News2 jam ago

Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun, Optimis Ekonomi Terus Menguat

News3 jam ago

Mendikdasmen Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Berkontribusi Atasi Kesenjangan Pendidikan

Ruang Sujud4 jam ago

Komparasi Kemampuan AI Mana Lebih Unggul

LakeyBanget1 hari ago

AI Alibaba Bakal Integrasi ke Apple Intelligence

LakeyBanget1 hari ago

Makan Pisang Sebelum Tidur, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

News1 hari ago

Türkiye Usung Feridun Sinirliolu Jadi Kandidat Sekjen PBB

Review1 hari ago

AI Mengubah Wajah Pendidikan, Indonesia Dihadapkan pada Tantangan Pemerataan

News1 hari ago

Prabowo: Kunci Keberhasilan Pembangunan Bangsa adalah Pendidikan

News2 hari ago

Ahmad Redi Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor Hukum Administrasi Negara Universitas Borobudur

Ruang Sujud2 hari ago

Islam di Asia: Pusat Demografi Muslim Dunia

News3 hari ago

MA Kabulkan Kasasi: Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah

LakeyBanget3 hari ago

Apple Kenalkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama, Lihat Spek dan Harganya

News3 hari ago

Kemendikdasmen Raih Nusantara Awards 2026 Berkat Transformasi Pendidikan

News3 hari ago

Prabowo Dorong UU Satu Data Indonesia, Perkuat Kedaulatan Digital Nasional

LakeyBanget3 hari ago

Inter dan AC Milan Perkenalkan Generali Stadium, Intip Desainnya

News3 hari ago

Mendikdasmen: Pendidikan Harus Beri Ruang bagi Setiap Murid untuk Bertumbuh