Pemerintah Indonesia memberikan dorongan cepat pada transformasi kartu tanda penduduk (KTP) menjadi versi digital dengan rencana uji coba pada bulan Juni atau Juli. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko Marves pada Senin (15/1).
Rapat koordinasi tersebut, yang dipimpin oleh Menko Marves, melibatkan sejumlah menteri terkait, termasuk Menpan RB Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mempercepat transformasi dan integrasi layanan digital pemerintah.
Menurut keterangan resmi di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menpan RB Azwar Anas dan Menkominfo Budi Arie Setiadi diharapkan segera menyepakati dan berkolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan Digital ID. Menko Marves menargetkan uji coba KTP digital dapat dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2024.
“Saya harap agar masing-masing bisa mengurangi ego sektoral, utamakan kompromi, namun tetap fokus ke apa yang tepat untuk bangsa dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” kata Menko Marves.
Rapat tersebut juga membahas beberapa aspek kunci, termasuk pembentukan Govtech, penguatan Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian dari ekosistem Pusat Data Nasional.
Selama rapat, para menteri dan pejabat terkait sepakat untuk menyelesaikan semua detail teknis terkait penguatan Digital ID, transformasi Perum Peruri menjadi Govtech, dan Government Cloud pada 22 Januari. Langkah-langkah ini dianggap dapat langsung dieksekusi untuk mendukung percepatan layanan digital pemerintah.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, yang mengatur pembentukan aplikasi superapps atau superapps tentang layanan pemerintahan. Aplikasi tersebut, disebut sebagai “Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” diharapkan sudah terintegrasi dan diluncurkan secara terpadu pada triwulan III 2024.
Regulasi ini bertujuan mencapai keterpaduan layanan digital nasional, dengan aplikasi SPBE mendukung layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Perum Peruri ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan Aplikasi Sistem SPBE. Transformasi ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan.