Monitorday – Perjudian online di Indonesia bagaikan gunung es, kian hari kian mengkhawatirkan.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2,7 juta orang Indonesia yang terjerat judi online sejak 2017-2022.
Mirisnya, mayoritas penjudi online ini berasal dari kalangan pelajar dan ibu rumah tangga.
Laporan PPATK yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ini menyebutkan, dari 2,7 juta orang tersebut, 2,1 juta orang di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu).
Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Total nilai transaksi judi online selama periode 2017-2022 mencapai lebih dari Rp 52 triliun.
Angka tersebut merupakan hasil analisis PPATK terhadap 887 jaringan bandar judi online, dengan total 156 juta transaksi selama periode tersebut.
Dari nilai transaksi tersebut, Rp 190 triliun mengalir untuk taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, dan transaksi yang diduga pencucian uang.
Perputaran Uang Judi Online Menggila
Perputaran uang judi online menunjukkan tren peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2017, nilai transaksi judi online hanya mencapai Rp 2 triliun dengan 250.726 transaksi.
Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp 104,41 triliun dengan 104.791.427 transaksi di tahun 2022.