Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat laporan mengenai kerusakan ribuan surat suara dalam proses sortir dan lipat. Kerusakan tersebut melibatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang mencapai 3.354 lembar, dengan sobek dan buram sebagai penyebab utama.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan hasil pengawasan mereka menunjukkan bahwa 3.354 lembar surat suara PPWP mengalami kerusakan. Laporan ini berasal dari 17 kabupaten/kota di wilayah Sumsel. Proses sortir dan lipat untuk surat suara Capres dan Cawapres telah selesai, sehingga jumlah surat suara yang rusak telah teridentifikasi. Sementara itu, proses sortir dan lipat sedang berlangsung untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan akan berlanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, serta terakhir DPRD kabupaten/kota.
“Untuk suara DPD dan DPR RI saat ini masih proses sortir dan lipat,” ujar Kurniawan.
Terkait surat suara yang rusak, Kurniawan menjelaskan bahwa setelah didata, surat suara tersebut akan dihancurkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pemusnahan ini diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 12/2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara.
“Langkah pemusnahan dilaksanakan ketika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” tambahnya.
Selain kerusakan surat suara, Bawaslu Sumsel juga menerima laporan mengenai kekurangan surat suara PPWP. Jumlah kekurangan mencapai belasan ribu lembar, dan dugaan terkuat adalah terjadi saat proses pengemasan surat suara.
“Dari laporan ada kekurangan PPWP sebanyak 14 ribuan lembar, kekurangan ini sudah dilaporkan KPU di daerah ke KPU RI,” ungkap Kurniawan.