Monitorday.com- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengimbau agar tak ada lagi anggapan pencalonan Gibran Rakabuming melanggar etik maupun hukum. TKN menyebut putusan MK yang terbaru telah menegaskan legitimasi pencalonan Gibran.
“Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat. Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untik menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023,” kata Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
“Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan adalagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” sambung dia.
Berdasarkan fakta persidangan, Dasco menyampaikan sebanyak delapan hakim kontitusi secara bulat menyatakan putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres tak bermasalah. Ditambah lagi, katanya, tak ada satu pun hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion (berbeda pendapat) maupun concurring opinion (setuju namun menyampaikan alasan berbeda) terhadap putusan tersebut.
“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini, untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita,” jelasnya.
Selanjutnya, Dasco meminta supaya masing-masing peserta pemilu berfokus dalam menyiapkan gagasan, visi, misi maupun program masing-masing capres dan cawapres. Dasco lantas mengajak seluruh pihak berkompetensi denganengedepankan adu gagasan dan menghindari propaganda hitam.
“Menurut kami para peserta pemilu sbaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi, misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat, jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” tegasnya.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan bahwa dengan adanya putusan 141, artinya juga menyatakan bahwa putusan 90 tidak ada masalah, tidak ada cacat hukum, tidak ada cacat etika, tidak ada intervensi, dan artinya juga tidak ada hakim-hakim yang memutuskan di 90 menyatakan berduka, di 141 ya udah enggak berduka,” lanjutnya.
Seperti diketahui, MK tak menerima gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, kemarin. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan MK lainnya.