Pihak berwenang memang harus bertindak tegas bila menengarai persoalan serius di sektor perbankan. PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending), mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap telah melanggar aturan terkait penyaluran pinjaman. Pada tanggal 12 Januari 2023, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau “kredit macet” dari platform pinjaman online ini mencapai 12,58%, melampaui batas yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, menyatakan bahwa OJK memberlakukan sanksi administratif kepada Investree dan akan terus melakukan pengawasan. Selama ketidakpatuhan berlanjut, OJK akan menerapkan sanksi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Agusman menegaskan bahwa hingga saat ini, OJK belum menerima pengembalian izin dari Investree. Selama syarat-syarat yang ditetapkan belum terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyelidikan, OJK juga berkoordinasi dengan Investree sebagai bagian dari pengawasan offsite untuk memahami kondisi terkini perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut terhadap peraturan, OJK akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan pencabutan izin usaha,” tambahnya, seperti yang dilaporkan dari Antara pada Sabtu (13/1/2024).