Afrika Selatan (Afsel) berencana menggugat Amerika Serikat (AS) dan Inggris ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan keterlibatan kedua negara tersebut dalam kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Jalur Gaza. Langkah ini dilakukan setelah Afsel sebelumnya membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.
Hampir 50 pengacara di Afsel sedang mempersiapkan tuntutan hukum terhadap AS dan Inggris. Wikus Van Rensburg, pengacara Afsel yang memimpin upaya penuntutan, menyatakan bahwa AS harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dilakukannya. Rensburg telah mengirim surat ke berbagai negara dan ICJ, menuntut agar Israel dan para pendukungnya diadili terkait kejahatan yang terjadi di Gaza.
“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg. Dia menyatakan bahwa banyak pengacara, termasuk yang bukan Muslim, telah bergabung dalam upaya ini, merasa berkewajiban untuk membantu perjuangan tersebut.
Rensburg menekankan bahwa kasus dugaan genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan bagi kasus melawan AS dan Inggris. Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afsel, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi, meskipun mereka mungkin tidak menerima putusan tersebut.
Pada persidangan ICJ terkait dugaan genosida Israel di Gaza pada Januari 2024, Afsel menyajikan bukti-bukti terkait adanya intensi dan tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Israel membantah argumen-argumen yang diajukan Afsel, menyatakan bahwa tidak ada niat untuk menghancurkan orang secara keseluruhan atau sebagian.
Keputusan ICJ atas kasus ini nantinya bersifat mengikat, meskipun kemampuannya untuk menegakkan atau menerapkan keputusannya terbatas. Lebih dari 23.800 warga Palestina di Gaza telah terbunuh sejak Israel melancarkan agresinya pada Oktober 2023, dengan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 56 ribu orang luka.