Connect with us

News

Gerindra: Ide Pemakzulan Jokowi Mengada-Ngada

N Diana Sari

Published

on

Monitorday.com – Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengada-ada. Sebab berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 tak memberi ruang untuk memakzulkan presiden.

Jelasnya, pandangan dalam amandemen tersebut membuat sistem pemerintahan yang presidensial memberi penguatan kepada seseorang yang sedang menjabat sebagai presiden. Tujuannya agar presiden dapat konsentrasi dalam lima tahun menjalankan pemerintahannya.

“Isu pemakzulan atau upaya untuk pemakzulan di dalam UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen tidak memberi ruang sesungguhnya di situ,” ujar Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ia melanjutkan pada Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Jika mengacu pada pasal tersebut, ia menilai bahwa Jokowi tak melakukan pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana lainnya. Justru sebaliknya, banyak keberhasilan Jokowi yang berpengaruh terhadap tingkat kepuasan publik yang masih tinggi.

Nggak ada itu yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Sehingga menurut saya usul dari 100 Petisi yang diajukan untuk melakukan pemakzulan jelas tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi syarat,” ujar Muzani.

Ditanya soal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto yang dianggap melalui putusan yang inkonstitusional, jelasnya persoalan tersebut sudah selesai. Apalagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah mengeluarkan putusannya.

“Muncul desakan itu (pemakzulan) tidak relevan dan persoalan itu tidak terkait langsung dengan urusan Presiden,” ujar Muzani.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Jokowi. Diketahui, Petisi 100 sudah menyampaikan usulan pemakzulan Jokowi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan MPR.

Tokoh yang terlibat dalam Petisi 100, antara lain mantan KSAD Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, dan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar. Selain itu, ada Faizal Assegaf, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, dan Marwan Batubara.

“Petisi 100 datang ke DPR menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan,” ujar Faizal Assegaf lewat keterangannya, Ahad (14/1/2024).

“Bahwa tidak ada cara lain karena semua lembaga pengawas rubuh, Mahkamah Konstitusi, DPR tidak berperan, partai politik hanya mondar-mandir. Jadi perlu pemakzulan,” katanya menegaskan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News27 minutes ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment48 minutes ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment1 hour ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment2 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment10 hours ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment11 hours ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

News12 hours ago

PLN Fasilitasi Izin Usaha UMK untuk Kembangkan Ekonomi

News13 hours ago

Erdogan: AS Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh Serang Rusia Picu Perang Dunia, Ngeri!

News13 hours ago

Usai Hadiri KTT G20 Brasil, Prabowo Terbang ke Inggris Temui Raja Charles III

Sportechment13 hours ago

Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Album Solo Pertama “Alter Ego”, Kapan?

News13 hours ago

Menkomdigi Ajak Generesi Muda Perkuat Literasi Digital Melalui Konten Positif

Sportechment14 hours ago

Jamu Borneo FC, Persib Bandung Siap Tampil Maksimal di GBLA

Ruang Sujud18 hours ago

Truk Bantuan Untuk Warga Gaza Habis Diserbu Warga Kelaparan

Migas21 hours ago

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024, Libatkan 53 UMKM

News21 hours ago

Himbauan Mendikdasmen untuk Para Guru Jelang Pilkada

Ruang Sujud21 hours ago

ICESCO Tetapkan Keffiyeh Palestina Sebagai Warisan Tak Benda Dunia

Sportechment1 day ago

BYD Rilis SUV Listrik Sealion 7 di Malaysia, Kapan Hadir di Indonesia?

News1 day ago

Soal Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Simak Penjelasan Bos Garuda

Sportechment1 day ago

Takluk di GBK, Pelatih Arab Saudi: Indonesia Pantas Menang!

Telekomunikasi1 day ago

Telkom Indonesia Kenalkan GoZero: Aksi Nyata OTW Masa Depan Berkelanjutan