Connect with us

News

Isu Pemakzulan Presiden: Salah Alamat, Panik, Takut Kalah, dan Sia-Sia

Deni Irawan

Published

on

Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dipicu oleh kelompok yang tergabung dalam Petisi 100, ternyata tidak mendapat dukungan dari partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parpol-parpol tersebut tetap solid mendukung Jokowi, dan menurut pakar, pelaksanaan pemakzulan presiden di tingkat tata negara sangat mustahil.

Isu pemakzulan mencuat setelah kelompok yang mengatasnamakan Petisi 100, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Amien Rais, mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (9/1/2024). Kelompok tersebut menuduh Presiden Jokowi telah mendobrak konstitusi.

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi permohonan tersebut dengan menegaskan bahwa pemakzulan presiden bukan urusan menteri, melainkan ranah partai politik dan DPR. Mahfud juga menjelaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi lima syarat, antara lain terlibat korupsi, penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika.

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan. Belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi),” ungkap Mahfud.

Hingga saat ini, parpol-parpol di DPR juga tidak memberikan dukungan terhadap isu pemakzulan. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa DPR aman dan tidak ada isu pemakzulan. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni berpendapat bahwa isu pemakzulan muncul karena adanya kekhawatiran kalah dalam Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024. Pakar hukum tata negara seperti Prof Jimly Asshiddiqie dan Zainal Arifin Mochtar juga menilai bahwa pemakzulan presiden tidak sederhana dan sulit dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menambahkan bahwa proses pemakzulan presiden harus dimulai dari penentuan alasan pemberhentian hingga diproses di parlemen, dan setelah suara mayoritas setuju, akan dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News5 minutes ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News28 minutes ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment39 minutes ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas49 minutes ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud4 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News4 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik7 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud7 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News8 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik8 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News8 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud10 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News16 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment16 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment17 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment17 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola