Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kematian dua ekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di dua taman nasional berbeda. Kedua gajah tersebut ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Provinsi Bengkulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus kematian gajah Sumatra tersebut ditangani oleh pihak taman nasional bersama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Ia berharap kasus ini segera terungkap dan pelakunya dapat ditindak sesuai hukum.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Saat ini masih dalam proses investigasi mendalam. Biasanya kalau kepolisian sedang melakukan penyelidikan akan kami dukung dengan mendatangkan ahli. Kerja sama ini terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Rasio di Lampung Timur, Kamis (18/1/2024).
Rasio menambahkan, penegakan hukum atas kejahatan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia mengatakan, KLHK telah melakukan operasi pengamanan kawasan operasi satwa dilindungi secara intensif beberapa tahun ini.
“Kami sudah melakukan operasi pengamanan kawasan operasi satwa dilindungi secara intensif beberapa tahun ini. Sebab kita tahu satwa serta tumbuhan ini memiliki peranan penting untuk keberlanjutan ekosistem. Sekaligus ini juga menjadi perhatian publik secara nasional dan internasional,” tuturnya.
Gajah Sumatra merupakan salah satu spesies yang dilindungi oleh undang-undang. Populasinya terus menurun akibat perburuan, perubahan habitat, dan konflik dengan manusia. Menurut data WWF, saat ini hanya tersisa sekitar 2.000 ekor gajah Sumatra di alam liar.
Pada Rabu, 10 Januari 2024, seekor gajah Sumatra binaan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau ditemukan mati. Gajah tersebut diduga menjadi korban perburuan liar. Sebelumnya, pada Senin, 8 Januari 2024, seekor gajah Sumatra juga ditemukan mati di TNKS di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Gajah tersebut diduga mati akibat keracunan.