Monitorday.com- Sebanyak 93 pegawai KPK harus menjalani sidang etik di Dewan Pengawas karena diduga terlibat kasus dugaan pungutan liaratau pungli di Rumah Tahahan KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap uang hasil pungli dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Itu uangnya untuk beli bensin, untuk makan dan segala macam,” kata Syamsuddin ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Besaran uang yang diterima para pegawai KPK yang diduga terlibat bervariasi setiap bulannya.
“Jadi ada yang sebulan itu dapat Rp1 juta, ada yang sebulan itu dapat Rp 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing,” jelas Syamsuddin.
Pungli dijalankan dengan modus memasang tarif untuk mendapatkan fasilitas lebih kepada para tersangka korupsi yang menghuni Rutan KPK.
Di antaranya, menyelundupkan handphone harus membayar Rp10 juta-Rp20 juta, mengisi daya baterai Rp200 ribu-300 ribu, dan mendapatkan makanan dari luar.
Adapun perputara uang dalam perkara ini mencapai Rp6 miliar. Dugaan pungli ini terjadi di tiga lokasi Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK Gedung KPK C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sejauh ini dari 93 orang yang diduga terlibat, sebanyak 63 pegawai telah diperiksa Dewas KPK. Sidang putusan etik ditargetkan Dewas KPK pada 15 Februari 2024.