Monitorday.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan bahwa program pembagian sertifikat tanah telah menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa lahan di tanah air. Hingga tahun 2023, program tersebut berhasil menerbitkan lebih dari 110 juta sertifikat untuk masyarakat.
Presiden Jokowi mengungkapkan, pada awal masa pemerintahannya tahun 2015, masalah konflik tanah dan sengketa lahan menjadi sorotan utama di setiap kunjungannya ke desa, kampung, dan daerah provinsi. Pada saat itu, keterbatasan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu penyebab utama.
“Kala itu, BPN hanya mampu menghasilkan 500 ribu sertifikat setiap tahun, padahal seluruh tanah di Indonesia seharusnya memiliki total 126 juta sertifikat,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara pembagian 3.000 sertifikat tanah di Kabupaten Grobogan, Selasa (23/1).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden segera memerintahkan BPN untuk meningkatkan produksi sertifikat tanah bagi rakyat. Saat ini, produksi sertifikat telah mencapai lebih dari 10 juta per tahun, menjadikan total sertifikat tanah yang terbit mencapai 110 juta.
Meskipun pandemi COVID-19 memberikan dampak, Presiden optimistis bahwa pemerintah akan menuntaskan penerbitan sertifikat hingga mencapai target 120 juta, mengakhiri sengketa lahan yang telah lama menjadi permasalahan.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum kepemilikan tanah. Dalam sertifikat tersebut, terdapat informasi jelas mengenai pemegang hak, luas tanah, dan alamat lokasi tanah. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari sengketa hukum yang panjang.
“Dulu sengketa di pengadilan butuh bertahun-tahun karena (masyarakat) tidak memiliki sertifikat. Sekarang sudah ada tanda bukti hak hukum atas tanah, kita bisa hidup dengan tenang,” tambah Presiden Jokowi.