Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk mendukung sektor pariwisata dengan mengumumkan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) pada jasa kesenian dan hiburan. Dalam kebijakan baru ini, tarif maksimum PBJT yang sebelumnya mencapai 35% kini diturunkan menjadi 10%.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyeragamkan tarif pungutan konsumsi di berbagai sektor, termasuk makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir. Tujuan utama dari penurunan tarif PBJT kesenian dan hiburan adalah menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan pariwisata di seluruh daerah di Indonesia.
Pada kesempatan media briefing hari ini, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa penurunan tarif ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap pariwisata, tetapi juga sebagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kondisi perekonomian saat ini. Lydia menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan yang bersifat promosi budaya tradisional, yang tidak akan dipungut bayaran.
Sebagai tambahan informasi, jenis kesenian dan hiburan yang terkena PBJT meliputi tontonan film, pergelaran seni, kontes kecantikan, pertunjukan sirkus, olahraga permainan, rekreasi wahana air, hingga jenis hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri pariwisata dan hiburan, yang berharap dapat memberikan dorongan positif terhadap pertumbuhan sektor mereka. Dengan penurunan tarif PBJT, diharapkan pelaku industri kesenian dan hiburan dapat lebih leluasa untuk berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.