Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) pada jasa kesenian dan hiburan, dengan menurunkan tarif maksimum hingga 10%. Langkah ini menandai pergeseran strategi pemerintah yang lebih memfokuskan pada sektor pariwisata dan pelestarian budaya.
Dalam konferensi pers hari ini, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa penurunan tarif PBJT ini diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di seluruh daerah Indonesia. “Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menggalakkan promosi budaya tradisional tanpa biaya, menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, dan menjadikan Indonesia destinasi yang menarik bagi wisatawan,” ujarnya.
Pemerintah memberikan pengecualian khusus terhadap jasa kesenian dan hiburan yang bersifat promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada seniman lokal dan komunitas budaya tradisional untuk lebih aktif dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.
Jenis kesenian dan hiburan yang termasuk dalam kategori PBJT mencakup berbagai kegiatan mulai dari tontonan film, pergelaran seni, hingga rekreasi wahana air dan kebun binatang. Dengan penurunan tarif ini, diharapkan sektor kesenian dan hiburan dapat berkembang pesat sambil mempertahankan dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.
Pelaku industri pariwisata dan seniman menyambut positif langkah ini, menganggapnya sebagai dorongan bagi perkembangan seni dan pariwisata di tanah air. Dengan penekanan pada promosi budaya tradisional, pemerintah berharap dapat menciptakan citra positif Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang kaya akan kebudayaan.