Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang merancang aturan teknis yang mengatur sanksi denda bagi operator telekomunikasi yang tidak memenuhi komitmen pembangunan atau melaporkan terlambat. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menkominfo No.5/2021 dan PP No.43/2023 yang sudah ada sebelumnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa aturan teknis ini akan diterbitkan dalam bentuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Perdirjen). Dia mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami melakukan evaluasi setiap tahun terhadap semua penyelenggara telekomunikasi. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban laporan dan capaian komitmen pembangunan, kami akan memberikan sanksi administratif berupa denda pada tahun berikutnya,” kata Wayan, pada Minggu (28/1/2024).
Wayan belum bisa menyebutkan berapa besar denda yang akan dikenakan kepada operator telekomunikasi yang melanggar. Dia juga belum bisa mengungkapkan hasil evaluasi terhadap komitmen operator seluler karena bersifat rahasia. Namun, dia menyebutkan bahwa sanksi administratif yang mungkin diberikan bisa berupa surat teguran, pengenaan denda, penghentian layanan, atau pencabutan izin penyelenggaraan.
Perdirjen yang sedang disusun akan mengatur secara detail tentang teknis pelaporan, batas waktu, evaluasi, dan sanksi yang berlaku bagi operator telekomunikasi. Salah satu pasal dalam Perdirjen tersebut mengatur tentang evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan yang didasarkan pada laporan dan/atau verifikasi faktual.
Jika ada kekurangan atau perbedaan antara capaian kewajiban pembangunan yang dilaporkan dengan hasil evaluasi, operator telekomunikasi akan mendapat teguran tertulis. Mereka diberi waktu 30 hari kerja untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Jika tidak, Direktur Jenderal akan mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran sanksi denda administratif atas kekurangan atau perbedaan tersebut.