Connect with us

News

Operator Telekomunikasi Bakal Kena Denda Jika Langgar Komitmen Pembangunan

Avatar

Published

on

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang merancang aturan teknis yang mengatur sanksi denda bagi operator telekomunikasi yang tidak memenuhi komitmen pembangunan atau melaporkan terlambat. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menkominfo No.5/2021 dan PP No.43/2023 yang sudah ada sebelumnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa aturan teknis ini akan diterbitkan dalam bentuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan (Perdirjen). Dia mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Kami melakukan evaluasi setiap tahun terhadap semua penyelenggara telekomunikasi. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban laporan dan capaian komitmen pembangunan, kami akan memberikan sanksi administratif berupa denda pada tahun berikutnya,” kata Wayan, pada Minggu (28/1/2024).

Wayan belum bisa menyebutkan berapa besar denda yang akan dikenakan kepada operator telekomunikasi yang melanggar. Dia juga belum bisa mengungkapkan hasil evaluasi terhadap komitmen operator seluler karena bersifat rahasia. Namun, dia menyebutkan bahwa sanksi administratif yang mungkin diberikan bisa berupa surat teguran, pengenaan denda, penghentian layanan, atau pencabutan izin penyelenggaraan.

Perdirjen yang sedang disusun akan mengatur secara detail tentang teknis pelaporan, batas waktu, evaluasi, dan sanksi yang berlaku bagi operator telekomunikasi. Salah satu pasal dalam Perdirjen tersebut mengatur tentang evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan yang didasarkan pada laporan dan/atau verifikasi faktual.

Jika ada kekurangan atau perbedaan antara capaian kewajiban pembangunan yang dilaporkan dengan hasil evaluasi, operator telekomunikasi akan mendapat teguran tertulis. Mereka diberi waktu 30 hari kerja untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Jika tidak, Direktur Jenderal akan mengeluarkan surat pemberitahuan pembayaran sanksi denda administratif atas kekurangan atau perbedaan tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Migas8 hours ago

Pertamina – FHCI Jawab Tantangan Hubungan Industrial di Era Modern

Logistik8 hours ago

InJourney Aviation Services dan ITDC Siap Sukseskan MotoGP 2024 Mandalika

Sportechment8 hours ago

Ditanya Sampai Kapan Naturalisasi Pemain, Ini Jawaban Cerdas Erick Thohir

Sportechment9 hours ago

Bagnaia Tercepat di Sesi Practice MotoGP Emilia Romagna 2024, Marquez Ketiga

Kesehatan9 hours ago

Manajemen Indofarma Tanggapi Kasus Korupsi, Bagian dari Program Bersih-Bersih BUMN Erick Thohir

Telekomunikasi10 hours ago

Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir, Solusi Digitalisasi UMKM Agar Makin Cuan

Keuangan10 hours ago

BNI Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024 Berkat Kategori Ini

Ruang Sujud11 hours ago

Diminta Buka Prodi Agama Kristen, Ini Respon Muhammadiyah

Sportechment11 hours ago

Hattrick! Jawa Barat Juara Umum PON XXI 2024

Ruang Sujud14 hours ago

Ternyata Butuh 15 Tahun Bagi Israel Siapkan Pager Maut, Ini Kisahnya!

News15 hours ago

6 Juta Data WNI Termasuk Jokowi Bocor, Menkominfo Kembali Didesak Mundur

Ruang Sujud16 hours ago

Inilah Alasan Orang Tua Harus Antar Anaknya Ke Pesantren

Ruang Sujud20 hours ago

Mengharukan! Bidan Ini Layani Ibu Melahirkan Di Gaza Palestina

Infrastruktur22 hours ago

Selepas Diresmikan Jokowi, HKA Tingkatkan Layanan Operasional Tol Kutepat

Sportechment23 hours ago

Wow! Peringkat FIFA Indonesia Melejit 4 Strip, Dekati Vietnam

Sportechment23 hours ago

Clara Shafira Krebs Sabet Gelar Miss Universe Indonesia 2024

Sportechment23 hours ago

Manajemen Gugat Ghea Youbi Rp 4,2 Miliar Gegara Lakukan Hal Ini

Pangan24 hours ago

Sang Hyang Seri Siap Bangun Pusat Perbenihan Padi Nasional Terbesar di Indonesia

Sportechment1 day ago

Women from Rote Island: Perwakilan Indonesia di Oscar 2025

Migas1 day ago

Sinergi Pertamina dan Bappenas Perkuat Transisi dan Ketahanan Energi Nasional