Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar mengingatkan Kejaksaan Agung untuk bekerja transparan dan tidak memilih kasih dalam skandal kasus timah.
“Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan kepercayaan publik. Kami penuh harap kepercayaan publik makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Erman menanggapi hasil dari Kejaksaan Agung yang menetapkan seorang tersangka skandal timah dengan inisial TT.
Namun, penetapan tersangka baru terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok, yakni tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha produksi (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Selain itu, penyidikan perkara pokok sejak disidik awal Oktober 2023 tak urung dikritisi banyak pihak, lantaran terkesan hanya menyentuh CV. Venus Inti Perkasa dan sebaliknya terhadap PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Padahal, keempat perusahaan smelter lain yang diduga dimiliki pengusaha kakap setempat terlibat dalam pola kerja sama dengan PT. Timah sejak 2018, yang diduga secara sengaja menguntungkan kelima smelter.
“Bila perkaranya terkait lima smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. Venus Inti Perkara saja,” katanya menegaskan.
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat perusahaan lainnya.
Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea sepakat dan berharap Kejagung segera menuntaskan tanpa ada yang ketinggalan.
“Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat,” pesannya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.
“Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah,” ungkapnya.
TT menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
“Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Demi kepentingan penyidikan, kata dia, tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1).