Monitorday.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengklaim menemukan potensi kecurangan pemilu di Malaysia. Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Edward Siregar, menyampaikan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, pada Kamis (1/2/2024).
Fritz mengungkapkan bahwa potensi kecurangan tercatat dalam video berdurasi satu menit yang menunjukkan dugaan ketidakprofesionalan dan kurangnya integritas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia.
“Video tersebut mengaitkan 90 persen daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia yang diduga tidak bekerja di sana lagi, pencurian suara oleh PPLN Kuala Lumpur, pengiriman 3.000 surat suara melalui Pos ke alamat yang bukan PPLN, hingga dugaan suap PPLN kepada petugas Pos agar 7.000 surat suara tidak dikirimkan melalui Pos,” jelasnya.
Fritz menjelaskan bahwa jika dugaan ketidakakuratan 90 persen DPT di Malaysia terbukti benar, hal tersebut melanggar Pasal 489 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Dengan merujuk pada data KPU tahun 2024, Fritz menyebutkan bahwa sekitar 800 ribu pemilih luar negeri berada di Malaysia dari total 1,8 juta pemilih luar negeri. Oleh karena itu, ia mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dan memeriksa kebenaran potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi di Malaysia.