Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan social commerce termasuk TikTok Shop nanti akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce. Jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di kantor Kemendag, Jumat (22/9) kemarin.
Isy menjelaskan TikTok baru mendapatkan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA) dari Kemendeg.
Namun, TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Isy mengatakan social commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin PMSE yang akan diatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.
“Kalau yang mau main di dalam negeri ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendang 50 Tahun 2020,” katanya.
Menurut Isy, Permendag 50 Tahun 2020 akan mengatur sejumlah hal lain. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace.
Ketiga, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.
“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI” katanya.
Isy menambahkan Permendag 50 Tahun 2023 akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zukifli Hasan pada pekan depan. Setelah itu proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM