Monitorday.com, -Jumat, 9 Februari 2024, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyatakan bahwa langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sebagai kebijakan yang tepat. Menurutnya, persetujuan pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik, melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021, sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum.
Defiyan menjelaskan bahwa penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap dianggap sebagai langkah yang masuk akal. Dia juga menekankan bahwa masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. Meskipun ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik.
Revisi Permen ESDM 26/2021 tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan Industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Defiyan juga berharap kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema “power wheeling” yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), dengan harapan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat.
Kebijakan ini merupakan langkah yang dianggap tepat oleh ekonom, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat umum.