Monitorday.com, – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyoroti urgensi kebijakan adaptif di era digitalisasi. Dalam Workshop tentang Transformasi Digital dan Dampaknya di bidang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menegaskan perlunya kebijakan yang adaptif, resilien, dan inklusif untuk memastikan daya saing SDM Indonesia di pasar kerja.
Menurut Anwar Sanusi, kebijakan adaptif merupakan kunci untuk menghadapi pergeseran paradigma tata kelola ketenagakerjaan di era digital. Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah, apakah Indonesia siap untuk bertransformasi atau akan tertinggal di era digitalisasi?
Pergeseran Paradigma dan Tantangan Era Digital
Anwar Sanusi menyoroti pergeseran paradigma tata kelola ketenagakerjaan di era digital, yang meliputi perubahan dari employment law ke career law, work protection law ke work quality law, worker law ke talent law, dan social protection ke human protection. Namun, apakah perubahan ini akan membawa transformasi atau justru menimbulkan ketertinggalan?
Adaptasi Melalui Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan
Sebagai langkah adaptasi, Kemnaker telah menyediakan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) yang mencakup layanan utama seperti Karirhub, Skillhub, Sertihub, dan layanan perluasan kesempatan kerja melalui kewirausahaan. Namun, apakah sistem ini cukup untuk menghadapi tantangan era digital?
Narasumber dan Perspektif Lain
Workshop ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Prof. Sukamdi (UGM) dan Romi Satria Wahono (BrainDev), yang memberikan perspektif tambahan terkait transformasi digital dan dampaknya di bidang ketenagakerjaan.
Dengan berbagai perspektif dan tantangan yang dihadapi, apakah kebijakan adaptif yang diusung Kemnaker sudah cukup untuk memastikan bahwa Indonesia tidak tertinggal di era digitalisasi?