Monitorday.com – Anggota DPR Komisi II dari Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkritik keras wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, langkah tersebut dianggap tidak tepat dan lebih baik jika masalah kecurangan pemilu diselesaikan dalam ranah hukum.
Guspardi menilai bahwa dugaan kecurangan seharusnya dilaporkan kepada lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu, karena bersifat permasalahan hukum. Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, undang-undang memberikan jaminan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“DPR diisi oleh fraksi-fraksi partai politik yang berbeda. Hak angket memerlukan dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR. Pertanyaannya, bagaimana dukungan dari peta politik di DPR untuk hal ini,” ujar Guspardi, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, Guspardi menekankan bahwa KPU belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang paling tepat adalah melaporkan dugaan kecurangan kepada Bawaslu RI atau MK, bukan membawanya ke ranah politik dengan menggunakan hak angket.
Keputusan mengenai nasib usulan penggunaan hak angket ini masih menjadi sorotan dalam dinamika politik pasca-Pemilu 2024, sementara pihak-pihak terkait terus berdebat mengenai langkah terbaik untuk menangani dugaan kecurangan tersebut.