Monitorday.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menolak usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan penolakan tersebut dengan mengacu pada jalur penyelesaian sengketa pemilu yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Saleh, selama ini sengketa hasil pemilu selalu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menekankan bahwa permasalahan terkait sengketa pemilu hanya bisa diatasi melalui jalur MK, dan pengalaman menunjukkan bahwa MK mampu menyelesaikan persengketaan tersebut secara adil dan tepat waktu.
Saleh mengakui bahwa PAN menghormati setiap pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan pemilu. Namun, ia menekankan bahwa gugatan tersebut harus disertai dengan bukti yang kuat. Baginya, bukti yang menjadi landasan gugatan merupakan elemen penting dalam menangani dugaan kecurangan.
Menanggapi usulan hak angket, Saleh menyatakan bahwa mekanisme ini tidak tepat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ia khawatir bahwa hak angket akan memakan banyak waktu, sementara tahapan pemilu yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah disepakati oleh semua peserta pemilu.
Lebih lanjut, Saleh menilai bahwa sasarannya hak angket tidak jelas, apakah ditujukan kepada pemerintah secara keseluruhan atau hanya kepada penyelenggara pemilu. Ia menganggapnya aneh jika partai-partai yang memiliki anggota kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah. Saleh meminta para pengusul hak angket untuk bersikap arif dan mempertimbangkan dampak luas yang dapat timbul di masyarakat.
“Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu,” pungkas Saleh.