Monitorday.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik disambut baik oleh Kejaksaan Agung, yang melihatnya sebagai penguatan independensi lembaga hukum tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam sebuah pernyataan, menekankan pentingnya keputusan ini dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik.
Menurut Ketut, selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum telah dilakukan dengan penuh integritas. “Penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik,” ujarnya. Ketut juga melihat putusan MK ini memberikan kesempatan bagi insan adhyaksa untuk berkarier lebih tinggi, termasuk menjadi Jaksa Agung.
Sejak berdirinya, jabatan Jaksa Agung telah melalui berbagai kontroversi terkait dengan keterlibatan politik. Putusan MK ini, dalam kasus yang digugat oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar, memperkuat argumen bahwa keterlibatan aktif penegak hukum dalam politik dapat merusak independensi kejaksaan secara inkonstitusional. Hal ini khususnya berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keputusan MK ini diumumkan pada tanggal 21 Februari 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menandai tonggak penting dalam perjalanan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia.