Monitorday.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md, memberikan pujian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. Keputusan ini diwujudkan melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Pujian tersebut disampaikan oleh Mahfud saat berada di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat, (01/3). Menurutnya, keputusan ini menunjukkan konsistensi dengan tradisi hukum global di mana perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Meskipun penghapusan ambang batas baru berlaku pada pemilu 2029, bukan pada Pemilu 2024, Mahfud menyatakan bahwa ini sesuai dengan prinsip hukum yang telah berlaku secara internasional. Dia menambahkan bahwa keputusan ini harus dibahas oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
“Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” ujarnya, menyoroti perlunya pembahasan dan kesepakatan yang matang.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen tidak dapat diterapkan pada Pemilu 2024 karena perlu pembahasan dan keputusan dari pembentuk undang-undang. Mahfud menekankan bahwa hal ini melibatkan syarat dan alasan yang jelas untuk menghapus atau menurunkan ambang batas, dan putusan ini tidak dapat berlaku secara langsung.
Sebelumnya, pada 29 Maret, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Perludem terkait ambang batas parlemen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.