Monitorday.com– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md, memberikan pujian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen. Putusan ini tercantum dalam Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Mahfud menyatakan, “Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya.”
Dia menegaskan bahwa tradisi hukum global menuntut perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan individu harus diberlakukan pada periode berikutnya. Namun, dia menyoroti bahwa keputusan tersebut tidak berlaku pada Pemilu 2024, melainkan pada Pemilu 2029.
Menurutnya, hal itu harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Mahfud juga menekankan pentingnya syarat yang jelas dan alasan yang kuat dalam menghapus ambang batas parlemen. Dia berharap ambang batas minimal tetap ada, minimal dua persen, sesuai dengan kerangka dasar reformasi.
Mahfud Md, Mahkamah Konstitusi, ambang batas parlemen, putusan, tradisi hukum global, Pemilu 2024, Pemilu 2029, pembentuk undang-undang, reformasi politik.