Monitorday.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendorong industri hijau, menekankan efisiensi dan kelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip ini dianggap dapat merangsang penghematan biaya operasi, energi, dan air, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Andi Rizaldi, menyatakan bahwa penerapan industri hijau memberikan manfaat signifikan, termasuk pengurangan biaya operasi, penghematan energi dan sumber daya alam yang terbatas, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Industri hijau memberikan banyak manfaat, diantaranya mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkap Andi Rizaldi.
Untuk memastikan efisiensi sumber daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Hal ini sejalan dengan upaya Kemenperin untuk mendorong perusahaan manufaktur menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Andi Rizaldi menjelaskan bahwa Kemenperin mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS) sebagai langkah konkret. Proyek ini bertujuan memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri untuk mempercepat dekarbonisasi dan transisi energi.
“Proyek ini turut mendorong industri agar memiliki pemahaman internal audit dan manajemen energi dasar sehingga apabila perusahaan sudah mapan secara finansial dapat menerapkan dan melanjutkan implementasi sistem manajemen energi ke depannya,” kata Andi.
Proyek BENEFITS melibatkan Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dan ViriyaENB sebagai mitra pendukungnya. Direktur Eksekutif IIEE, Didi Hasan Putra, menjelaskan bahwa kegiatan utama proyek ini melibatkan pelatihan level awareness untuk 25 industri, Training of Trainer di sektor audit energi, dan studi pendahuluan Indeks Konsumsi Energi di lima industri terpilih.
Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat meningkatkan efisiensi industri, daya saing, dan kesadaran terhadap penerapan standar industri hijau. Upaya ini juga diarahkan untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target net zero emission pada 2060 atau bahkan pada 2050 untuk sektor industri.