Monitorday.com – Partai Gerindra menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan, “Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4% harus diubah sebelum tahun 2024 ya kami akan ubah.” Namun, Habiburokhman menekankan pentingnya pendekatan yang realistis terkait jumlah anggota DPR dari satu partai.
Menurutnya, jumlah anggota DPR dari satu partai sebaiknya setara dengan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang saat ini berjumlah 17. “Sebab AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain,” tambahnya.
Habiburokhman juga menyoroti format penggabungan partai ke dalam satu fraksi, menyebutnya tidak efektif. “Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” paparnya.
Pernyataan tersebut muncul menyusul keputusan MK yang memicu diskusi terkait sistem PT dan pengaruhnya terhadap representasi partai di DPR. Gerindra berkomitmen untuk mematuhi perubahan yang dibutuhkan sesuai dengan putusan MK.