Monitorday.com – Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panitia kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (18/3).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas DIM Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Pasal 10 draf RUU DKJ menginginkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Dalam usulannya, pemerintah menginginkan agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada dengan sistem suara terbanyak, serupa dengan mekanisme pemilihan kepala daerah di provinsi lain di Indonesia.
Supratman menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan membuat pilkada di DKJ menjadi serupa dengan pilkada di daerah lain di Indonesia, di mana hanya terdapat satu putaran pemilihan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa usulan pemerintah ini mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang telah berlaku selama ini di Indonesia.
Rapat tersebut kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat Panja RUU DKJ. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menegaskan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, bahwa mereka akan tetap dipilih langsung melalui Pilkada, bukan ditunjuk oleh presiden.