News
Maruar Sirait Puji Prabowo Sabar Ladeni Capres Kalah Tapi Ngotot Menang
Published
8 months agoon
By
N Diana SariMonitorday.com – Kesabaran terbesar adalah meladeni Capres yang sudah kalah tapi masih merasa yakin menang. Hal inilah yang mungkin dirasakan dalam benak Publik saat ini yang tak habis pikir melihat manuver Anies-Cak Imin . Betapa tidak, keduanya ngotot betul menuding pelaksanaan Pilpres 2024 syarat dengan kecurangan.
Terlebih para pendukungnya yang hobby demo hingga berjilid-jilid, butuh ekstra kesabaran melihat fenomena ini.
Bicara soal kesabaran, Politikus Maruarar Sirat memuji sikap Prabowo yang tak sungkan meminta maaf kepada paslon lainnya. Tak hanya itu, Ara juga menilai Prabowo adalah sosok yang mengerti arti dari kesabaran. Ia lantas mengungkit momen Prabowo harus menerima kekalahan selama tiga kali Pilpres, yakni pada 2009, 2014 dan 2019.
Lain halnya dengan Anies-Cak Imin yang meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu,” demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.
Menyatakan dikualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemiluhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024,” demikian isi poin petitum lainnya.
Anies-Cak Imin kemudian meminta MK memerintahkan KPU menggelar Pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran. Diketahui, Prabowo-Gibran telah dinyatakan menang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” bunyi petitum ayat 5.
Pada bagian dua petitumnya, Anies-Cak Imin juga meminta MK mengabulkan sembilan poin permohonan. Poin-poin pada permohonan ini pada intinya sama dengan poin-poin petitum bagian pertama. Namun, terdapat satu perbedaan, yakni Anies-Cak Imin meminta Pilpres 2024 diulang dengan Prabowo mengganti Cawapres.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” demikian isi poin nomor 5 petitumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan yang telah diregistrasi ialah yang diajukan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin telah teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan itu diregistrasi tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
Terdapat 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.