Monitorday.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa isi permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mengandung banyak narasi dan asumsi.
“Narasi dan asumsi yang disampaikan bukanlah bukti yang kuat dan perlu dibuktikan dengan fakta yang nyata. Opini dan narasi yang disampaikan cenderung lebih dominan daripada fakta-fakta yang sesungguhnya,” kata Yusril usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mempersiapkan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin dan akan menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi pada hari berikutnya, Kamis (28/3).
Dalam persidangan, Tim Nasional Anies-Muhaimin menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan beberapa dugaan seperti dukungan dari lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggunaan dana bansos.
Bambang Widjojanto, pengacara Timnas AMIN, menyatakan bahwa berdasarkan beberapa riset, terlihat adanya intervensi bansos dan penggunaan aparat negara yang mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada Pemilu 2024. Contohnya adalah di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan peningkatan suara signifikan bagi Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 digelar hari ini dengan dua perkara yang terbagi dalam dua sesi, satu untuk permohonan Anies-Muhaimin dan satunya untuk permohonan Ganjar-Mahfud.