Monitorday.com – Komisi III DPR RI memberikan persetujuan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, “Iya, silakan saja ya,” saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman, politisi dari Partai Gerindra, tidak memberikan banyak komentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Usulan tersebut muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang menangani hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman meminta hakim MK untuk menilai sendiri usulan tersebut. Dia menekankan bahwa Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan mitra dari Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Terkait alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Todung ketika diwawancara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Todung menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.