Monitorday.com – Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan berasal dari rakyat dan dilaksanakan atas nama rakyat. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden 14 februari lalu, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka. Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menganulir hasil pemilihan yang sudah sesuai dengan kehendak dan keputusan rakyat.
Demikian pandangan pandangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi statement mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun bahwa putusan PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Bamsoet, meskipun PTUN memiliki peran dalam menegakkan hukum, keputusan-keputusan yang berkaitan dengan proses politik biasanya dianggap di luar jangkauan wewenangnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan yang berimbang.
Bagi Bamsoet, pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
Menurut dia, hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
Dia menjelaskan hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Namun, dia menilai setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Sehingga, menurut dia, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.