Ustadz Adi Hidayat (UAH) baru-baru ini menjadi sorotan karena dituduh menghalalkan musik. Tudingan tersebut muncul melalui potongan video pendek berdurasi dua menit, yang kemudian diklarifikasi oleh UAH.
Dalam klarifikasinya melalui video, UAH menjelaskan bahwa ceramahnya yang menjadi kontroversi itu sebenarnya berlangsung selama sekitar dua jam dalam sebuah kajian Ramadhan di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Kajian tersebut melibatkan juga ustadzah Oky Setina Dewi serta hadirin yang terdiri dari majelis tarjih, pakar hukum fikih, profesor, dan mubaligh.
UAH menegaskan bahwa dalam kajian tersebut, ada satu pertanyaan mengenai hukum bermusik dan sebuah pernyataan dari moderator yang menyamakan Alquran dengan musik. Namun, UAH menolak pernyataan tersebut dengan memberikan dalil dan penjelasan yang tegas.
Sebelum membahas hukum musik dalam Islam, UAH memaparkan sikap pribadinya terlebih dahulu terhadap musik. Dia menyampaikan bahwa karena kesukaannya pada Alquran dan keinginannya untuk menjadi bagian dari orang-orang yang mengamalkannya, maka ia menjauhi musik karena tidak menyukainya. UAH menegaskan bahwa gelombang musik tidak sama dengan gelombang Alquran.
“Adapun terkait hukum, mesti jujur, sampaikanlah bagaimana pandangan ulama tentang hukum itu, walaupun kita punya sikap berbeda hukum harus disampaikan,” kata UAH.
Menurutnya, ini mirip dengan perbedaan pandangan ulama mengenai qunut dalam sholat subuh. Meskipun ada yang melaksanakan qunut dan ada yang tidak, UAH menekankan pentingnya memahami dalil-dalil yang mendasari kedua pandangan tersebut agar tidak terjadi celaan antar sesama umat.
Begitu pula dalam masalah musik dalam Islam, UAH menegaskan bahwa pendapat para ulama harus disampaikan secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat tiga pandangan utama ulama mengenai hukum musik, yaitu yang mengharamkan mutlak, yang menghalalkan mutlak, dan yang menghalalkan dengan catatan.
Dalam klarifikasinya, UAH menjelaskan secara singkat ketiga pandangan ulama tersebut karena keterbatasan waktu. Namun, dia menegaskan penolakannya terhadap pandangan yang menghalalkan musik secara mutlak. UAH juga menyoroti pengambilan kutipan dari ceramahnya yang tidak mencerminkan konteks keseluruhan.
“Sikap saya jelas, saya menjauhi musik, saya tidak suka musik, hanya pendapat ulama seperti ini, jadi kalau ada yang motong-motong dan mencela dan sebagainya itu nanti bertanggungjawab di hadapan Allah,” tutur UAH.