Monitorday.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan bahwa uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dijamin serendah-rendahnya oleh negara, bahkan seharusnya digratiskan bagi rakyat.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam sebuah wawancara terkait tingginya biaya UKT yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa di beberapa PTN.
“Menurut saya, di universitas negeri yang dibangun oleh uang rakyat dari APBN, biayanya tidak boleh tinggi. Kalau bisa, biayanya sangat minim dan kalau perlu ya gratis,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari YouTube TV One News.
Namun, Prabowo juga menekankan pentingnya perhitungan anggaran yang matang jika negara ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Selain itu, ia menegaskan bahwa biaya pendidikan dari tingkat SD hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan juga seharusnya diminimalisasi.
“Biaya pendidikan itu adalah tanggung jawab negara, dan seharusnya memang gratis,” ucap Menteri Pertahanan RI ini.
Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan masa sebelum tahun 1998, ketika pendidikan di universitas negeri sangat terjangkau oleh rakyat kecil.
“Dulu, universitas negeri sangat terjangkau. Anaknya petani bisa jadi insinyur, bisa jadi dokter. Setelah itu terjadi liberalisasi yang tidak terkendali dengan paham neoliberal dan kapitalisme,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ia akan memantau biaya UKT saat menjabat sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmennya.
“Jelas dong (dipantau). Saya dipilih rakyat untuk menjaga kekayaan rakyat dan memastikan bahwa kekayaan bangsa bisa dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat kita,” tegasnya.
Sebelumnya, keluhan mahasiswa terkait tingginya biaya UKT di PTN telah ramai diberitakan. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN telah mengadu ke DPR mengenai hal ini.
Menanggapi hal tersebut, Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim dan jajarannya terkait biaya UKT.
Nadiem Makarim memastikan akan memeriksa PTN yang menerapkan biaya UKT tinggi sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT.