Monitorday.com – Hewan kurban berasal dari kata al-udhhiyah dan adh-dhahiyah, yaitu sebutan bagi setiap hewan yang disembelih pada hari kurban dan hari-hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34.
Ketentuan hewan ternak untuk kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, dan seekor sapi, unta, atau kerbau untuk tujuh orang berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah RA.
Hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat: unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing bandot satu tahun, dan biri-biri satu tahun atau enam bulan menurut perbedaan pendapat ulama.
Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak sah berkurban dengan hewan yang bermata juling, sakit, pincang, atau terlalu kurus, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits oleh Tirmidzi.
Tidak sah juga berkurban dengan hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang, yang kulit tanduknya terkelupas, buta, tidak digembalakan, atau banyak kudisnya menurut pendapat Sayyid Sabiq.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menekankan pentingnya memilih hewan yang sehat dan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh syariat.