Monitorday.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya membatasi impor, terutama impor barang jadi, guna melindungi industri di dalam negeri dari ancaman yang ditimbulkan oleh pembukaan pasar impor.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin bahwa hampir 80% produksi manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik.
Oleh karena itu, banjirnya impor dapat mengakibatkan berkurangnya daya saing produk manufaktur dalam negeri.
“Dalam rangka menjaga industri dalam negeri, Kemenperin perlu menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasar domestiknya,” ujarnya.
Febri menegaskan bahwa pembatasan impor diperlukan, terutama untuk barang-barang impor yang masih diperlukan di dalam negeri dan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Namun, Kemenperin tidak menutup diri terhadap impor secara keseluruhan.
Sehubungan dengan penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Kemenperin menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian masalah tersebut.
Meskipun begitu, Kemenperin menolak asumsi bahwa penumpukan tersebut disebabkan oleh syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diatur dalam peraturan impor.
“Tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan,” kata Febri.
Febri juga membantah klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang penumpukan kontainer yang disebabkan oleh kendala penerbitan izin impor karena Pertek.
“Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan tersebut,” tegasnya.