Monitorday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat presiden (Surpres) yang mengenai pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pesepakbola Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Dasco, dalam rapat paripurna ke-18 pagi ini.
Dasco menyampaikan bahwa selain terkait naturalisasi Calvin dan Jens, DPR RI juga menerima Surpres pencalonan Duta Besar Luar Biasa RI, serta sejumlah Surpres lainnya.
“R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024 mengenai permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Saudara Calvin Ronald Verdonk dan Saudara Jens Raven,” ungkap Dasco dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Calvin Verdonk saat ini bermain untuk NEC Nijmegen, sementara Jens Raven membela Dordrecht U-21.
Dasco juga menginformasikan bahwa DPR menerima Surpres terkait calon anggota Lembaga Sensor Film, serta beberapa Surpres terkait RUU.
“Hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI. Kemudian surat R-11 Pres tgl 20 Maret 2024 hal calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028,” kata Dasco.
“R-12 Pres tanggal 3 April 2024 RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, R-16 tanggal 2 Mei 2024 hal perencanaan pengesahan protokol untuk melaksanakan paket ke 12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa,” tambahnya.
Selain itu, DPR juga menerima Surpres terkait calon Deputi Gubernur Senior Bang Indonesia per tanggal 17 Mei, serta surat dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil pemeriksaan beserta laporan pemeriksaan semester II Tahun 2023.
Dengan demikian, DPR RI akan segera menindaklanjuti semua Surpres yang diterima untuk kepentingan negara dan masyarakat.