Monitorday.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa penerapan sanksi terhadap warga yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh merupakan langkah untuk mengubah perilaku masyarakat melalui penerapan hukum.
Menurut Basuki, perubahan sistem pembayaran tol di Indonesia, dari awalnya menggunakan pembayaran tunai hingga nontunai dengan tapping, menuju ke skema single lane free flow (SLFF) sebagai langkah awal menuju multi lane free flow (MLFF) yang juga nirsentuh, merupakan transformasi yang diperlukan.
Dia menekankan bahwa implementasi sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang memberikan dasar hukum bagi penegakan aturan oleh kepolisian.
Basuki menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak langsung diberlakukan secara keras. Bagi mereka yang belum mendaftar di Centas, akan diberikan kesempatan untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping. Ini bertujuan untuk menghindari kerugian finansial bagi badan usaha jalan tol.
Denda untuk pelanggaran tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024, yang menyebutkan tiga tingkatan sanksi berdasarkan besaran denda.
Tingkat I denda sebesar satu kali tarif tol harus dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II tiga kali tarif tol harus dibayar dalam waktu 10×24 jam, dan tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dengan pemblokiran STNK jika denda tidak dibayar dalam waktu lebih dari 10×24 jam.