Monitorday.com – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Mulai 1 Juni nanti, pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa.
Riva menjelaskan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen dan mencatatnya dalam sebuah sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Pada April 2024, terdapat 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kg, dan 98,8 persen dari pangkalan tersebut telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah per 30 April 2024, dan pencatatan transaksi masih terus berlangsung,” tambahnya.
Sebanyak 221.615 pangkalan, atau 88 persen dari seluruh pangkalan, telah mencatatkan 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024. Hingga 30 April, 98 persen transaksi telah dicatat dalam aplikasi MAP.
Riva juga melaporkan bahwa 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam program subsidi tepat LPG, dengan 85,9 persen atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga. Selain itu, terdapat 5,8 juta NIK dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran, dan 12,8 ribu NIK dari petani sasaran.
Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah selama periode Januari–April 2024, sedangkan sektor petani dan nelayan sasaran relatif stagnan.