Monitorday.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, masyarakat perlu penjelasan yang lebih mendalam mengenai manfaat program ini.
Bamsoet menyatakan bahwa sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat memahami keuntungan jangka panjang dari program Tapera. Namun, ia menekankan bahwa penundaan penerapan kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan jika memungkinkan.
“Jika memungkinkan, penundaan sementara sambil melakukan sosialisasi yang masif adalah langkah yang lebih baik. Intinya, uang tersebut tetap utuh, hanya dipotong untuk tujuan yang baik,” kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (29/5)
Ia menambahkan, meskipun potongan gaji sebesar 2,5 persen mungkin tidak signifikan bagi sebagian masyarakat, ada juga yang merasa bahwa potongan tersebut setara dengan kebutuhan pokok seperti beras.
“Sosialisasi yang lebih masif sangat diperlukan supaya masyarakat paham, karena kebijakan ini memiliki pro dan kontra,” ucapnya.
Bamsoet juga menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Menurutnya, daya beli masyarakat saat ini sedang menurun dan mereka belum merasakan manfaat jangka pendek dari program ini.
“Masyarakat sangat membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari, jadi potongan ini akan mengurangi kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan tersebut,” tuturnya.
Regulasi mengenai Tapera, yang tertuang dalam PP 21/2024 dan merupakan perubahan dari PP 25/2020, ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5).
Program ini wajib diikuti oleh ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja wajib membayar dan memungut simpanan peserta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.