Connect with us

News

Mau KPR dengan Tapera? Gaji Bulanan Mesti Segini

Natsir Amir

Published

on

Monitorday.com – Pemerintah melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan ini bisa dimanfaatkan pesertanya untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah. Namun, ada syarat pekerja yang mau dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini; gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara untuk wilayah Papua adalah maksimal Rp10 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan keterangan di situs Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera,” tulis keterangan dalam situs resmi tersebut.

“Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Beberapa manfaat yang bisa didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

Namun tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Tapera sendiri adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Ruang Sujud3 hours ago

Israel Tuduh Iran Ingin Bunuh Netanyahu, Benarkah?

Sportechment4 hours ago

Gadis Cantik Menikah dengan Pria Usia 80 Tahun, Picu Diskusi Panas di Medsos

News5 hours ago

Pilot Susi Air Philip Mehrtens Akhirnya Bebas Usai 1,5 Tahun Disandera KKB

Sportechment5 hours ago

Wasit Indonesia Sukses Pimpin Laga AFC Champions League Two

Asuransi6 hours ago

ITDC dan Jasaraharja Putera Teken Kerja Sama untuk Asuransi Umum

Pangan6 hours ago

BULOG Gelar Konferensi Internasional Padi 2024, Hadapi Tantangan Global di Industri Perberasan

Sportechment7 hours ago

Resmi Jadi Istri Nino RAN, Yuk Intip Sosok Dhabitannisa Auni

Sportechment7 hours ago

SBY Guncang Panggung Pestapora 2024, Bawakan Lagu Jamrud hingga Tipe-X

Migas16 hours ago

Pertamina – FHCI Jawab Tantangan Hubungan Industrial di Era Modern

Logistik16 hours ago

InJourney Aviation Services dan ITDC Siap Sukseskan MotoGP 2024 Mandalika

Sportechment16 hours ago

Ditanya Sampai Kapan Naturalisasi Pemain, Ini Jawaban Cerdas Erick Thohir

Sportechment17 hours ago

Bagnaia Tercepat di Sesi Practice MotoGP Emilia Romagna 2024, Marquez Ketiga

Kesehatan17 hours ago

Manajemen Indofarma Tanggapi Kasus Korupsi, Bagian dari Program Bersih-Bersih BUMN Erick Thohir

Telekomunikasi18 hours ago

Telkom Hadirkan Platform Pijar Mahir, Solusi Digitalisasi UMKM Agar Makin Cuan

Keuangan18 hours ago

BNI Raih Penghargaan Anugerah ESG Republika 2024 Berkat Kategori Ini

Ruang Sujud18 hours ago

Diminta Buka Prodi Agama Kristen, Ini Respon Muhammadiyah

Sportechment19 hours ago

Hattrick! Jawa Barat Juara Umum PON XXI 2024

Ruang Sujud22 hours ago

Ternyata Butuh 15 Tahun Bagi Israel Siapkan Pager Maut, Ini Kisahnya!

News23 hours ago

6 Juta Data WNI Termasuk Jokowi Bocor, Menkominfo Kembali Didesak Mundur

Ruang Sujud24 hours ago

Inilah Alasan Orang Tua Harus Antar Anaknya Ke Pesantren