Monitorday.com – Pemerintah melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan ini bisa dimanfaatkan pesertanya untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah. Namun, ada syarat pekerja yang mau dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini; gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara untuk wilayah Papua adalah maksimal Rp10 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan keterangan di situs Badan Pengelola (BP) Tapera.
“Peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera,” tulis keterangan dalam situs resmi tersebut.
“Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.
Namun tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga bisa didapatkan peserta yang berpenghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Tapera sendiri adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Namun saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.