Monitorday.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan komisinya untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika mendapat penugasan.
“Kalau memang Komisi III mendapatkan penugasan untuk membahas ini, ya kami laksanakan secepatnya,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mengenai apakah pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan oleh Komisi III DPR.
“Terkait revisi UU Polri, kami juga menunggu apakah Komisi III yang mendapatkan penugasan dari Bamus untuk membahasnya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri bisa saja ditugaskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR yang merupakan pengusul RUU tersebut.
“Menurut Undang-Undang MD3, undang-undang bisa dibahas di komisi maupun di Baleg. Jadi bisa saja dibahasnya di Baleg lagi. Kita tunggu saja,” katanya.
Pada Selasa (28/5), Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang diajukan oleh Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama, hingga perwira.
“Contohnya untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 tahun, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Jika memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun,” tuturnya.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU Polri disamakan dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.