Connect with us

News

DPR Gercep Revisi UU Polri jika Ditugaskan, Ini Alasannya

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan komisinya untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika mendapat penugasan.

“Kalau memang Komisi III mendapatkan penugasan untuk membahas ini, ya kami laksanakan secepatnya,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mengenai apakah pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan oleh Komisi III DPR.

“Terkait revisi UU Polri, kami juga menunggu apakah Komisi III yang mendapatkan penugasan dari Bamus untuk membahasnya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri bisa saja ditugaskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR yang merupakan pengusul RUU tersebut.

“Menurut Undang-Undang MD3, undang-undang bisa dibahas di komisi maupun di Baleg. Jadi bisa saja dibahasnya di Baleg lagi. Kita tunggu saja,” katanya.

Pada Selasa (28/5), Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang diajukan oleh Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan salah satu poin perubahan dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi pangkat bintara, tamtama, hingga perwira.

“Contohnya untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 tahun, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Jika memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun,” tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU Polri disamakan dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah lebih dahulu disetujui DPR menjadi undang-undang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News12 minutes ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment22 minutes ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas33 minutes ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News4 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik7 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud7 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik8 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News8 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud10 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News16 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment16 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment17 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment17 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina