Monitorday.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, memperingatkan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dijalankan oleh pemerintah tidak menjadi ajang korupsi.
Peringatan ini disampaikan mengingat adanya kasus korupsi yang menimpa perusahaan asuransi milik pemerintah seperti Asabri dan Jiwasraya.
“Jangan sampai kasus-kasus proyek seperti sebelumnya, kita ingat Jiwasraya, dana pensiun Asabri, dan Taspen, yang semuanya itu juga sebagai bagian dana publik,” kata Herman dalam diskusi ‘Menakar Untung Rugi Tapera’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5).
Herman menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat secara langsung. Ia menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah terulangnya kasus korupsi seperti yang terjadi di Asabri dan Jiwasraya.
“Oleh karenanya, pengumpulan dana publik harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kapabel,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap program Tapera.
Ia menilai bahwa ada pertanyaan besar di benak publik mengenai pelaksanaan program ini, khawatir bahwa Tapera bisa bernasib sama seperti Asabri dan Jiwasraya yang dilanda korupsi.
“Sekarang pertanyaannya, seperti apa perencanaannya. Apa yang terjadi dalam Tapera ini?” kata Trubus.
Program Tapera menjadi perhatian karena pekerja diwajibkan membayar iuran yang akan masuk ke dalam rekening simpanan Tapera.
Iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri sebesar 3 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.