Monitorday.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengungkapkan keinginannya untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam siniar OTW di channel GK Hebat yang tayang pada Kamis (30/5), Kaesang secara terbuka membahas arah politik setelah ia memimpin PSI.
Dalam diskusi tersebut, komika Fatih Andika, atau biasa disapa Ate, awalnya bertanya mengenai kedekatan hubungan Kaesang dengan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih menjadi wakil presiden di Pilpres 2024.
Ate menanyakan apakah kedekatan tersebut akan membuat Kaesang berniat menggantikan Gibran di Solo.
Menanggapi pertanyaan itu, putra Presiden Joko Widodo tersebut menjelaskan bahwa kini posisinya sebagai ketua umum sebuah partai nasional mengharuskannya mengurus seluruh provinsi.
Sementara Solo, menurut Kaesang, baru setara kecamatan lantaran penduduknya hanya sekitar 600 ribu, jauh di bawah jumlah pemilih PSI.
Ate kemudian menanyakan kepada Kaesang apakah ia akan maju di Pilkada Surakarta. Menjawab pertanyaan tersebut, Kaesang mengatakan tidak ingin menggantikan Gibran menjadi wali kota Solo.
“Kalau misal disuruh milih nih, suruh pilih pilih Jakarta,” ujar Kaesang seperti dikutip dari siniar OTW, Jumat (31/5).
Kaesang tidak merinci lebih lanjut mengenai rencana maju di Pilkada. Namun, ia menyebutkan kemungkinan berpasangan dengan Anies Baswedan jika maju di Jakarta.
Kaesang mengatakan PSI bisa saja mengajukan Anies karena Anies belum memiliki partai, sementara PSI di Jakarta memiliki 8 kursi.
“Posisi Pak Anies kan belum punya partai sedangkan PSI di Jakarta punya 8 kursi,” ujar Kaesang.
Dalam siniar tersebut, tidak dijelaskan kapan pengambilan gambar dan wawancara dilakukan. Adapun pada 29 Mei 2024, nama Kaesang menguat untuk maju di Pilkada Jakarta setelah poster Kaesang berduet dengan Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono, ramai di media sosial.
Salah satu unggahan ditampilkan di akun milik Nagita Slavina yang ditautkan ke akun Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Pada hari yang sama, Mahkamah Agung juga mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.