Connect with us

News

Ada Keadilan di RUU Penyiaran, Argumentasinya Tak Dapat Diterima

Tubagus F Madroi

Published

on

Monitorday.com – Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, Eriyanto, mengungkapkan bahwa argumentasi ketidakadilan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran versi 27 Maret 2024 sulit diterima.

“Memperlakukan semua bentuk penyiaran secara sama dengan alasan ketidakadilan sulit diterima, karena dalam praktiknya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, ada perbedaan regulasi antara penyiaran internet dan penyiaran terestrial,” kata Eriyanto  Jumat (31/5).

Eriyanto menanggapi perluasan cakupan pengawasan penyiaran dalam RUU tersebut, yang kini mencakup penyiaran internet selain terestrial.

“Penyiaran berbasis frekuensi menggunakan spektrum yang terbatas dan penonton tidak bisa mengendalikan tontonannya. Ini alasan mengapa regulasi untuk penyiaran berbasis frekuensi selalu ketat, karena harus bisa diterima oleh semua usia,” jelasnya.

Sebaliknya, penyiaran internet memberikan kendali penuh kepada penonton dan tidak memerlukan lisensi seperti penyiaran berbasis frekuensi.

“Regulasi ketat ditujukan untuk penyiaran terestrial karena memerlukan lisensi. Tidak semua orang bisa mendirikan lembaga penyiaran dan ada standar isi siaran yang harus dipatuhi,” katanya.

Eriyanto menambahkan bahwa regulasi untuk penyiaran OTT (over-the-top) atau internet biasanya lebih ringan karena penonton bisa memilih konten yang mereka sukai.

“Konten yang dihasilkan pengguna (user-generated content) juga tidak memerlukan regulasi ketat karena setiap orang bisa membuat siaran langsung di Instagram atau TikTok,” tambahnya.

Meski demikian, Eriyanto mengakui perlunya revisi UU Penyiaran untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Namun, ia menyoroti adanya kesalahan logika dalam argumen ketidakadilan yang diusung.

“Dalam naskah akademik disebutkan ketidakadilan karena lembaga penyiaran harus mengurus lisensi dan izin, sementara platform digital tidak. Ketidakadilan lain adalah lembaga penyiaran terestrial diawasi ketat, sementara platform digital tidak,” tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Sportechment19 minutes ago

Ruben Amorim Lakoni Laga Debut, Manchester United Gagal Menang

News6 hours ago

Ukir Sejarah: Indonesia Resmikan Lima Konsul Kehormatan di Turki

News7 hours ago

Mendikdasmen Ungkap Rahasia Wujudkan SDM Unggul, Apa itu?

Migas10 hours ago

Peduli Palestina, Pertamina Eco RunFest 2024 Salurkan Bantuan Rp3,5 Miliar

Sportechment11 hours ago

Erick Thohir: Prabowo Siap Kucurkan Rp 200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Sportechment12 hours ago

Waspadai Situs-situs Belanja Online Ini, Rekening Bisa Terkuras

Keuangan12 hours ago

BNI – Fintech Lending Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM

News13 hours ago

Hadirkan Pesona Timur Indonesia, PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah

Pangan13 hours ago

Pupuk Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di BUMN Branding & Marketing Award 2024

News13 hours ago

IIDC 2024 Jerman: Menkomdigi Paparkan Prinsip Transformasi Digital Indonesia

Sportechment14 hours ago

Kotak Sukses Gelar Konser 2 Dekade Berkarya, Ada Shin Tae-yong

News15 hours ago

2 Negara Anggota ICC Ini Ogah Tangkap Netanyahu, Kenapa?

Ruang Sujud15 hours ago

Kemenag Berikan Bonus Kepada Qori Yang Berprestasi Tingkat Internasional

Sportechment16 hours ago

Thom Haye Ceritakan Momen Spesial Nyanyikan Lagu “Tanah Airku”

Ruang Sujud17 hours ago

Targetkan 1,2 Juta Sertifikasi Halal UMKM, Ini Alasan BPJPH

Sportechment18 hours ago

Erick Thohir Bertemu Maarten Paes di Bali, Netizen Banjiri Kolom Komentar

Sportechment19 hours ago

Mau Nonton Konser Kyuhyun Super Junior di Jakarta? Cek Harga Tiketnya

Sportechment20 hours ago

Tersentuh Ucapan Anak, Shanty Denny Putuskan Berhijab

News20 hours ago

Kapolri Serukan Dukung Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

News20 hours ago

Mendikdasmen Pastikan 606.000 Guru Bakal Dapat Tunjangan Tahun 2025