Monitorday.com – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI meminta Pemerintah Jokowi untuk menarik kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 ini dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.
Ketua Komisi V DPR RI yang juga anggota fraksi PDIP, Lasarus, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut.
Lasarus berpendapat bahwa pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum memutuskan pemotongan gaji sebesar 3 persen.
“Pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, tidak serta merta memutuskan untuk memotong gaji sebesar 3 persen,” ujar Lasarus.
Sebagai informasi, PP Tapera merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
UU ini menetapkan bahwa Tapera adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
UU Tapera disahkan dalam Rapat Paripurna pada 23 Februari 2016 dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. UU ini menjadi RUU inisiatif pertama yang diusulkan DPR pada periode 2014-2019.
“RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015,” kata Ketua Pansus RUU Tapera kala itu, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDIP.
Dalam mekanisme sederhana, UU Tapera menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara menabung sebagian dari penghasilannya.
Tabungan ini akan dikelola oleh Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan menjadi rumah murah dan layak.
Fraksi PKS di DPR, yang saat itu berposisi sebagai oposisi pemerintah, secara khusus memuji pengesahan UU Tapera. Mereka menilai bahwa UU Tapera akan menjadi solusi bagi kebutuhan rumah yang kian meningkat.
“Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim, Juni 2016.