Connect with us

News

Kronologi Terbitnya Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Deni Irawan

Published

on

Monitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan ditandatangani pada Kamis (30/5).

Peraturan baru ini menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat (1) menyatakan bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Pasal 83A ayat (2) menyebutkan bahwa WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Namun, Pasal 83 ayat (3) mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham oleh ormas keagamaan juga harus mayoritas dan menjadi pengendali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83 ayat (4).

Badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

Telah dibahas sejak 2021

Wacana pemberian izin ini sebenarnya telah dibahas sejak 2021, ketika Presiden Jokowi menawarkan konsesi pertanian dan tambang saat membuka Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Jokowi saat itu menawarkan konsesi kepada santri dan kalangan muda NU sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan dukungannya pada April lalu, menegaskan bahwa para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah atas kontribusi mereka selama masa perjuangan Indonesia.

Bahlil memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan akan dilakukan secara profesional dan tanpa benturan kepentingan.

“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Ia menambahkan bahwa perusahaan pertambangan tidak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor, sehingga ormas juga bisa bijaksana dalam mengelola IUP tersebut.

Rencana ini disambut baik oleh ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Pengurus Besar NU, Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa sejak lama Presiden Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang untuk ormas seperti NU dan lainnya.

“Dua tahun lalu Pak Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrurrazi, April lalu.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan4 hours ago

Selamat! Bank Mandiri Sabet Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Awards 2024

Infrastruktur5 hours ago

Hutama Karya Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian Tarif untuk Ruas Tol Ini

Infrastruktur5 hours ago

Perumnas Kolaborasi dengan Blibli Jangkau Segmen Properti di e-Commerce

Pangan5 hours ago

PT Sang Hyang Seri Pasok Benih Padi untuk 7.000 Hektar Sawah di Jateng

Sportechment6 hours ago

Timnas Indonesia Fokus Matangkan Strategi Jelang Ajang ASEAN U-19

News9 hours ago

Ada Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, MKD Bilang Begini

News9 hours ago

Industri Kripto di Indonesia Terus Berkembang, Investor Capai 20 Juta Orang

News9 hours ago

Kebangetan! Israel Buang Limbah Ke Aliran Air yang Dipakai Warga Palestina

Sportechment16 hours ago

Timnas U-16 Indonesia Dijegal Australia ke Final, Erick Thohir: Kita Sikat di Kuwait

Sportechment17 hours ago

Final Four Proliga 2024 Siap Digelar, Begini Cara Beli Tiketnya

Sportechment18 hours ago

Ini Penyebab Batalnya Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana

Sportechment18 hours ago

Sejarah Tercipta di Euro 2024, Diego Costa Gagalkan 3 Penalti Slovenia

Sportechment18 hours ago

Euro 2024: Ronaldo Menangis Usai Tendangan Penalti, Lha Kenapa?

News1 day ago

Bappenas Siapkan Pusat Data Nasional di Empat Lokasi

News1 day ago

Pemerintah Siapkan Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN

News1 day ago

Mendag Dukung Penuh Resi Gudang Kopi di Deli Serdang

News1 day ago

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Sportechment1 day ago

Coldplay Serukan Pesan Damai untuk Palestina di Glastonbury

News1 day ago

Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Bentuk Satgas untuk Family Office

News1 day ago

Indodax Tegaskan Pentingnya Ekosistem Kondusif bagi Kripto